Cara Buat Sertifikat – Tanah hibah adalah lahan dari pemberian orang lain. Setelah menerima tanah hibah, kamu perlu mengurus sertifikat hak milik (SHM) untuk memastikan tanah tersebut sepenuhnya sah menjadi milikmu di mata hukum.
Membuat SHM tanah hibah sedikit berbeda dari proses SHM pada umumnya. Penerima hibah harus mendapat persetujuan dari pemberi hibah. Hal ini tetap berlaku meski pemberi hibah telah meninggal.
Contohnya kasusnya ketika seseorang mendapatkan tanah hibah dari ayahnya yang sudah meninggal. Tanah tersebut memiliki SHM atas nama sang ayah. Makaa, penerima itu dapat langsung balik nama sertifikat tanah selam ia mempunyai akta hibah dari ayahnya.
Syarat Peralihan Hak Hibah
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan di tanda tangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
- Surat kuasa apabila di kuasai.
- Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) sertaa kuasa apabila di di kuasakan, yang telah di cocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Sertifikat tanah asli
- Akta hibah dari PPAT
- Izin pemindah hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya di cantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut boleh di pindah tangankan jika telah di peroleh izin dari instansi yang berwenang.
- Fotocopy SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah di cocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB ( BPHTB ) dan bukti bayar uang pemasuk ( pada saat pendaftaran hak ).
- Penyerakan bukti SSB ( BPHTB ) dan SSP/PPH untuk peroleh tanah lebih dari Rp. 60 juta.
Tidak hanya itu saja, kamu juga akan di mintai untuk mengisi keterangan seperti ini:
- Identitas diri
- Luas, letak, dan penggunaan tanah yang di mohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah/bangunan di kuasai secara fisik
Setelah memenuhi semua syarat tersebut, kamu bisa datang ke kantor Badan Pertahanan Nasional ( BPN ) setempat dan menyerahkan dokumen yang di perlukan kepada petugas. Setelah itu tunggu petugas BPN memeriksa kelengkapan dokumen.
Jika pemeriksan selesai, kamu bisa membayar biaya pendaftaran. Proses pembuatan sertifikat tanah memakan waktu sekitar 5 hari kerja.
Cara Buat SHM Jika Pemberi Tanah Hibah Punya HGB
Jika status tanah yang di hibahnya berupa hak guna bangunan ( HGB ), penerima hibah belum bisa melakukan nama sertifikat dengan pemilik sebelumnya.
Oleh karena itu, penerima tanah hibah harus mengubah status tanah itu menjadi SHM terlebih dahulu. Ada pun untuk caranya, mengutip dari website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badaan Pertahanan Nasional ( ATR/BPN ), berikut beberapa persyaratan yang harus di siapkan, yaitu:
- Mengisi formulir permohonan dan di tandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materi.
- Surat kuasa apabila di perlukan.
- Fotocopy identitas pemohon ( KTP, KK ) dan kuasa apabila di kuasakan, yang telah di cocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Surat persetujuan kreditor ( jika di bebankan hak tanggungan ).
- Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan yang telah di cocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Sertifikat HGB
- Penyerahan bukti bayar uang pemasuk ( pada saat pendaftaran hak ).
Proses pengajuan perubahan HGB menjadi SHM membutuhkan waktu sekitar 5 hari kerja di Kantor Pertahanan. Pastikan pada saat kamu mengajukan perubahan ini tujuannya untuk rumah tinggal saja. Tanah hibah yang di gunakan sebagai area komersial seperti toko tidak bisa di ubah menjadi SHM.